perhitungan kembali pajak masukan sesuai contoh penghitungan 2 pada lampiran PMK-78/PMK.03/2010 itu kan mengurangi Pajak Masukan. input di efaktur di bagian mana?
Jawaban
di formulir lampiran 1111AB bagian III huruf B angka 3
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.