WP apakah bisa bikin FP untuk rentang waktu sejak saat seharusnya dikukuhkan hingga dia dikukuhkan PKP?
Tidak bisa, krna jika dia belum dikukuhkan, meskipun seharusnya sudah dikukuhkan, dia belum punya akun PKP, belum punya NSFP, belum punya eFaktur, sehingga tidak bisa menerbitkan FP. PER 03 th 2022
SUKIRNO SUSILO