“https://twitter.com/Yosheko888/status/1574278651633246208 ini arahnya kemana ya? ga memenuhi unsur pembatalan tapi ga bs diubah. boleh pengaduan?”
Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi dapat dilakukan pembatalan dalam hal terdapat transaksi yang dibatalkan. Seharusnya kalau yang diubah DPP-nya saja maka bisa menggunakan mekanisme pembetulan. Bisa coba disarankan untuk C3L terlebih dahulu kemudian baru betulkan bupotnya. Jika tetap muncul pesan kesalahan yang sama dan WP mau menggunakan mekanisme pembatalan silakan dikomunikasikan dengan KPP terdaftarnya dulu ya, Mas.
NIKEN PRATIWI