#41Q ijin tanya mas mba terkait dengan penyusutan amortitasi atas aset tidak berwujud (website) menurut peraturan perpajakan berapa tahun ya?
#41A: untuk amortisasinya dilakukan sesuai masa manfaat harta tak berwujudnya. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. tidak ada aturan khusus untuk pengelompokkan seperti harta berwujud.
ALVI FARIZAL