Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#41Q ijin tanya mas mba terkait dengan penyusutan amortitasi atas aset tidak berwujud (website) menurut peraturan perpajakan berapa tahun ya?


Jawaban

#41A: untuk amortisasinya dilakukan sesuai masa manfaat harta tak berwujudnya. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. tidak ada aturan khusus untuk pengelompokkan seperti harta berwujud.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V D H U D
L O Y G U