apakah SPPBMCP bisa dipersamakan dengan PIB dalam hal kredit PPN?
Dokumennya SSPBMCP, sepanjang memenuhi ketentuan dokumen lain yg dipersamakan dg faktur pajak (PER-16/2021, pasal 2 huruf p) bisa dikreditkan. Pasal 2 huruf p: surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP, SSPCP, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pastikan format penginputan nomor dokumennya sesuai dengan no.AWB#ntpn.
NATALIA KRISWINANDAR