wna memberikan jasa tenaga ahli kepada pemberi kerja indonesia. hanya saja wna ini tidak punya npwp, sudah tinggal di indonesia sejak 2020
harus ada pembuktian dulu untuk pemenuhan kewajiban subjektifnya, apakah wna ini punya kitas/kitap atau tempat tinggal permanen di indonesia? baru nanti ditentukan unsur objektifnya jg terpenuhi atau tidak. kalau dua2nya terpenuhi, baru wajib npwp, dipotong pph 21. sepanjang unsur subjektif objektifnya belum terpenuhi, silakan dipotong pph pasal 26 dulu
ARRY MUKTI PRABOWO