Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wna memberikan jasa tenaga ahli kepada pemberi kerja indonesia. hanya saja wna ini tidak punya npwp, sudah tinggal di indonesia sejak 2020


Jawaban

harus ada pembuktian dulu untuk pemenuhan kewajiban subjektifnya, apakah wna ini punya kitas/kitap atau tempat tinggal permanen di indonesia? baru nanti ditentukan unsur objektifnya jg terpenuhi atau tidak. kalau dua2nya terpenuhi, baru wajib npwp, dipotong pph 21. sepanjang unsur subjektif objektifnya belum terpenuhi, silakan dipotong pph pasal 26 dulu

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J F V K E
O D D V F