Ijin bertanya mas/mba, jika transaksi yg tercantum dalam invoice menggunakan mata uang asing, dalam melakukan pembayaran PPN dikalikan dg kurs yg berlaku saat pembayaran ke vendor/saat pelunasan PPN?
kalo pembayaran PPN kan harusnya ngikut ke faktur pajaknya, karena atas transaksi menggunkaan mata uang asing, faktur pajak nya menggunakan nilai rupiah Dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak, bea keluar, dan pajak penghasilan, yang berlaku pada saat Faktur Pajak seharusnya dibuat. pasal 8 ayat 2 PER-03/PJ/2022
RIZKI SAFARI