mas/mba, mengenai tanggung renteng PPN, Apakah dengan pembeli menyampaikan bukti pelunasan tagihan vendor plus PPN-nya sudah dibayarkan itu seharusnya diterima oleh pemeriksa ya?
<WRAP> Batasan “sudah di bayarkan” ini tidak di atur lebih lanjut dalam aturan, dalam hal WP sedang di periksa, kita juga tidak di berikan kewenangan untuk memastikan batasan apa saja yang bisa menjadi bukti bahwa WP sudah membayar PPN atau belum, karena itu sudah masuk ke ranah kebijakan pemeriksaan. terkait tanggung jawab renteng di kita juga masih terbatas pada resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id