#11Q (email): Perusahaan dagang eceran mobil, akan memberikan voucher belanja kepada pelanggan dalam rangka promosi usaha. Apakah pemberian voucher belanja tsb merupakan obyek PPh? PPh Pasal berapakah jika penerimanya pribadi dan Badan? Apakah dijelaskan mengenai pemberian hadiah Mas/Mbak?
#11A: bisa masuk ke pemberian hadiah. tapi di cek juga apakah memenuhi imbalan yg diterima pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu sesuai SE-24/2018. nanti bisa ke pph pasal 21 (OP), atau untuk badan bisa PPh 23 atas jasa atau hadiah tergantung kondisinya.
ALVI FARIZAL