kalau wp membeli rumah ke developer dengan skema cicilan dan rumah baru akan diserahkan ketika sudah lunas, penerbitan fp oleh developer hanya 1x ketika penyerahan di akhir pelunasan atau harus diterbitkan fp setiap kali developer menerima pembayaran cicilan/uang muka atas rumah tsb ya? kpp bilang bikin fp 1x saja ketika penyerahannsesuai pasal 17 PP 1 2012
pasal 13 UU PPN :(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak
ARRY MUKTI PRABOWO