FP 07 terdapat sppb, jika dibatalkan, apakah SPPB bisa digunakan kembali. mohon dibantu mas mbak
tidak bisa menggunakan SPPB yang sama kalo menggunakan mekanisme FP batal. SPPB hanya bisa di gunakan lebih dari satu kali apabila menggunakan mekanisme uang muka.
RIZKI SAFARI