Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk fp jika pembeli wpln, apakah masih sama pengisianya, yaitu cukup nama dan alamat saja?


Jawaban

tergantung apakah pembeli OP atau badan LN, kalo OP ada tambahan nomor paspor, pasal 5 huruf b PER-03/2022 ya

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I C W W B
R H S V G