Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan menggunakan jasa klinik untuk medical checkup para karyawannya, PPN nya gimana ya??


Jawaban

Jasa kesehatan masuk dalam pasal 16B UU HPP (PPN), untuk rinciannya dapat dilihat di penjelasan, sepanjang masuk dalam salah satu jenis jasanya, maka FP 08, jika tidak, FP 01. Untuk FP 08, masih belum ada aturan turunannya

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y A T X F
I N C​ F I