Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perusahaan menggunakan jasa klinik untuk medical checkup para karyawannya, kena potong PPh gak ya?


Jawaban

objeknya jasa, yg menyerahkan adalah badan, sepanjang jasanya masuk dalam jenis jasa sesuai PMK 141 2015, potong PPh pasal 23

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M C T F
R​ M V Q S