Apa pembelian barang atau pembelian Kapal (jika ada) tidak bisa masuk dalam SKTD tahunan?
coba cek pmk 41, diimpornya oleh siapa? krn untuk sktd ini sudah menggunakan aplikasi, nanti sudah diakomodasi oleh aplikasi atas impor barang tertentu, oleh pihak siapa, nantinya akan jadi sktd tahunan atau bukan
LUQMAN RAMADHAN