perusahaan sudah pkp namun belum melakukan penyerahan. perusahaan pakai jasa badan untuk ubah akta. perusahaan mendapatkan fp. atas fp tsb apakah bisa dikreditkan?
PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dalam jangka waktur tertentu. penjelasan lebih lanjut mulai pasal 54 PMK 18/2021
FRISKA SALSABILA