mengajukan pengembalian pmk 187, pasal 14 syarat nya ada surat pernyataan bahwa SSP tsb belum diperhitungkan dg pajakLN. Ada formatnya?
untuk formatnya di aturan kita tidak ada mba, bisa dikembalikan ke wp saja, yang penting surat pernyataannya sesuai yang disebutkan di pasal 14 nya
SABRINA AYU WARDHANI