WP TLDDP penyerahan besi beton ke perusahaan di KEK. Apakah bisa dapat fasilitas tidak dipungut? untuk tgl fakturnya tetep sesuai tanggal penyerahan/pembayaran kan ya Kak? tidak mengikuti dokumen KEK?
Untuk barang yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut terkait KEK itu kembali ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.10/2021 Untuk tanggal FP sesuai ketentuan umum
MUHAMMAD ANDY RIANO