WP akan melaporkan SPT Masa PPh 23 normal, pakai apa?
Jawaban
dipastikan dulu WP wajib ebupot belum pada saat itu, jika sudah maka menggunakan ebutpor pph 23/26 kalao belum menggunakan e-spt csv lapor ke KPP atau PJAP
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.