Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#32Q: mas mba kalau ada retur pembelian, pembelinya non pkp dan fakturnya ini termasuk faktur pajak digunggung, apa masih bisa dibuatkan nota retur?


Jawaban

#32A: Untuk FP digunggung gabisa memenuhi PMK-65/PMK.03/2010 saa jadi seharusnya gabisa dianggap sebagai retur

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A C X G C
Y R A H U