WP menggunakan jasa ekspedisi JNE, cuma menerima resi tidak dapat FP. Dipotong PPh Pasal 23 tidak?
Jika bertarnsaksi dengan Badan dan jasanya ada di PMK-141/2015 maka wajib potong PPh 23, PPh 23 berbeda dengan PPN. Untuk PPN silakan dikonfirmasi ke Lawan Transaksi, dia nerbitin FP atau FP digunggung
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI