Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menggunakan jasa ekspedisi JNE, cuma menerima resi tidak dapat FP. Dipotong PPh Pasal 23 tidak?


Jawaban

Jika bertarnsaksi dengan Badan dan jasanya ada di PMK-141/2015 maka wajib potong PPh 23, PPh 23 berbeda dengan PPN. Untuk PPN silakan dikonfirmasi ke Lawan Transaksi, dia nerbitin FP atau FP digunggung

EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S S X A S
O R᠎ V N R