wp menyerahkan jasa perantara kepada SPLN, pemotongan pajaknya gimana?
Jawaban
atas penghasilan yang diterima dari LN wp laporkan di Penghasilan dari LN, apabila ada pemotongan di LN bisa menjadi kredit pajak pph 24 jika menggunakan P3B
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.