maksud jasa perantara di pasal 2 ayat 2 PMK-71/2022
jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan; jika tidak diberikan komisi sama pihak penjualnya maka bisa menggunaka 05
DIAN RAHMAWATI