Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya kalau expatriat kerja di indonesia dari juli dan ags 2022. tapi npwp baru terdaftar di sept 2022, untuk penghasilan gaji juli dan ags 2022 yang diterima diindonesia terhutang pph pasal 26 ya mas/mba? Baru yang Sep terutang PPh pasal 21?


Jawaban

saat statusnya masih menjadi wpln dipotong pph pasal 26 atau sesuai p3b

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H E R V D
X Q V S T