Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Di perushaan tmpt saya bekerja untuk saat ini pembuatan invoice tidak di kenakan PPN atau PPN di bebaskan Rencananya kita akan ada kenaikan harga untuk itu apakah perlu suket dr pihak customer lagi terkait kenaikan harga yg TDK di kenakan PPN atau tidak ya?


Jawaban

yang dimaksud wp adalah SKTD, maka ini bukan dibebaskan PPNnya melainkan mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau 07. apabila memang ada perubahan harga sebaiknya SKTD nya bisa diajukan perubahan agar sesuai dengan nilai penyerahannya. Pasal 13 PP 41 tahun 2020

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I Y A F O
D D M​ N J