Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika badan memberikan jasa percetakan kepada OP, apakah ada pemotongan?


Jawaban

pemberi penghasilan bukan pemotong pajak, jadi bukan merupakan objek pph pasal 23.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U V D M O
E E R W B