OP dapat warisan berupa rumah, lalu ingin dijual ke pembeli lain. Alur nya? apakah urus SKB Waris?
Iya, atas pengalihan dari orang tua (warisan) ke anak harus mengurus SKB jika ingin dikecualikan dari pengenaan PPh 4(2). Untuk penjualan dari ahli waris ke pembeli lain mengikuti mekanisme biasa.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO