Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

OP dapat warisan berupa rumah, lalu ingin dijual ke pembeli lain. Alur nya? apakah urus SKB Waris?


Jawaban

Iya, atas pengalihan dari orang tua (warisan) ke anak harus mengurus SKB jika ingin dikecualikan dari pengenaan PPh 4(2). Untuk penjualan dari ahli waris ke pembeli lain mengikuti mekanisme biasa.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G V​ J B
S E᠎ P W P