#25 Q: saya ingin bertanya, untuk pendaftaran e-SKD untuk perusahaan yang sama apakah harus didaftarkan kembali setiap kali ada transaksi? atau cukup sekali saja? Mas/Mba sepanjang masih dalam periode berlaku SKD, cukup 1 kali aja atau bagaimana ya mas/mba? Terimakasih
#25A: DGT kan ya mas ? itu rekamnya cukup sekali di pemotong pertama aja. nanti kan dapat tanda terima. nah tanda terima ini bisa digunakan untuk pemotongan2 berikutnya sepanjang masih dalam periode berlaku SKD-WPLN ybs.
ALVI FARIZAL