Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika sewa t/b awalnya , t/bnya saya beli , tapi masih bayar service charger ke pihak ketiga dipoitong pph final ?


Jawaban

Tidak dipotong pph final Karena transaksi badan sm badan , normatif pph 23 jika jasanya masuk di PMK 141/2015

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N F I᠎ P T
X S​ U T D