Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP dalam negeri menggunakan jasa dari badan luar negeri USA. Badan luar negeri punya form DGT dan tidak punya BUT di Indo. Apakah pengenaan pajaknya di USA mas/mba?


Jawaban

Jika tidak memiliki BUT dan sudah ada form DGT sesuai article 8 P3B Indonesia-Amerika, maka atas penghasilan bada luar negeri tersebut dipotong di Amerika. Pihak indonesia tetap membuat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y Y C W
O O C D L