WP dalam negeri menggunakan jasa dari badan luar negeri USA. Badan luar negeri punya form DGT dan tidak punya BUT di Indo. Apakah pengenaan pajaknya di USA mas/mba?
Jika tidak memiliki BUT dan sudah ada form DGT sesuai article 8 P3B Indonesia-Amerika, maka atas penghasilan bada luar negeri tersebut dipotong di Amerika. Pihak indonesia tetap membuat bukti potong PPh 26 dengan tarif 0%.
NATALIA KRISWINANDAR