uang pensiun tapi pegawai bukan peserta dana pensiun
apakah masuk definisi pesangon? Jika iya dikenai PPh Pasal 21 atas pesangon. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. (Pasal 1 angka 4 PP 68 TAHUN 2009)
EMITA IKA IMANIAR