Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A dan PT B ada proyek di LN, lalu kirim pegawai ke sana untuk supervisi. Apakah dipotong PPh 21? Lalu kalo menggunakan tenaga kerja LN gimana?


Jawaban

Betul bisa kena pph 21 sepanjang tidak menyebabkan OP tsb menjadi SPLN, tenaga kerja asingnya kena PPh 26 atas imbalan jasa

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z᠎ I Z᠎ H C
Y R R M W