PT A dan PT B ada proyek di LN, lalu kirim pegawai ke sana untuk supervisi. Apakah dipotong PPh 21? Lalu kalo menggunakan tenaga kerja LN gimana?
Betul bisa kena pph 21 sepanjang tidak menyebabkan OP tsb menjadi SPLN, tenaga kerja asingnya kena PPh 26 atas imbalan jasa
AHMAD ALI MURTADHO