WP mau mengubah PM dari awalnya di B2 jadi B3 tapi yang berhasil cuma 1. WP bilang kode FP-nya 02.
Digali dulu detail transaksinya, karena kode 02 seharusnya digunakan ketika bertransaksi dengan instansi pemerintah. Jika WP tersebut adalah IP seharusnya atas PM tersebut tidak dikreditkan dan dilaporkannya pun tidak menggunakan efaktur biasa
FITRI SETYANING PRATIWI