PMK 18/2021 pasal 36 ayat 2, investasi paling singkat selama 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. kalau diperoleh akhir januari 2022 berarti paling akhir kapan ?
januari 2025
RIZKIANTO