Selamat Siang, Saya Roro, ingin bertanya, jika aset perusahaan atas nama direksi dan secara pajak dilaporkan ke perusahaan, apakah harus dilaporkan juga di spt tahunan direksi ? ini kembali lagi ke siapa yang menguasai harta tersebut ya mas/mba atau bagaimana?
dalam case ini pembelian oleh perusahaan, direksi tidak memiliki dan menguasai harta tersebut. kembalikan ke tata cara pengisian spt tahuan di Per-19/2014 untuk badan yaitu Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk OP di per-36/2015 yaitu diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.
DIAN RAHMAWATI