Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat Siang, Saya Roro, ingin bertanya, jika aset perusahaan atas nama direksi dan secara pajak dilaporkan ke perusahaan, apakah harus dilaporkan juga di spt tahunan direksi ? ini kembali lagi ke siapa yang menguasai harta tersebut ya mas/mba atau bagaimana?


Jawaban

dalam case ini pembelian oleh perusahaan, direksi tidak memiliki dan menguasai harta tersebut. kembalikan ke tata cara pengisian spt tahuan di Per-19/2014 untuk badan yaitu Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi. Untuk OP di per-36/2015 yaitu diisi dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C᠎ V​ R I
F R K᠎ J W