Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Untuk imbalan bunga apakah ada permohonannya?


Jawaban

Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau tempat PKP dikukuhkan. untuk formatnya khusus permohonannya tidak ada, boleh arahkan konfirmasi KPP apakah menyediakan format tersendiri

ANNAS KURNIA RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G Y I K D
L J​ M W W