dalam peraturan perpajakan apakah diatur kso itu harus dibentuk oleh 2 atau lebih badan atau boleh oleh 2 atau lebih orang pribadi ?
untuk pengertian kso di per 04 dan juga di ND 135, tidak dirincikan detail bisa terdiri dari 2 orang atau 2 badan, karna kata yg di pakai “pihak” jadi kalau ybs memenuhi klausul pendaftaran kso di pasal 9 ayat 4 b per 04, bisa dpt npwp
RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN