transaksi dengan wapu kontrak kerjasama, tapi wapunya telat setor, ada konsekuensi di rekanan ga?
harusnya tidak, karena kewajiban rekanan adalh Rekanan wajib membuat Faktur Pajak dan SSP atas setiap penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin.
RIZKI SAFARI