jika wp ada terima dividen september 2022, dan mau investasi sekarang itu bisa ?
ketentuan terkait paling lama investasi ada di pasal 36 PMK 18/2021, Investasi dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau akhir bulan keempat, untuk Wajib Pajak badan, setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain.
RIZKIANTO