wp PT A ada penyerahan ke PT B, namun dengan uang muka 50%, kemudian karena PT B tidak sanggup mbayar sisanya 500k, sehingga meminta bantuan PT C untuk membayar. tapi dari PT A bilangnya bayarnya 480k aja. itu fp pelunasannya gimana ?
Apabila itu dianggap sebagai pemberian diskon, maka fp uang muka nya juga perlu diganti. tapi kalau bukan dianggap diskon maka fp pelunasan tetap sisanya yaitu 500k
RIZKIANTO