e spt masa pph 21 untuk tarif 35% belum ada update ? kalau ada pegawa yang diatas milyaran gimana ?
belum ada update, kalau untuk satu masa pajak input pph terutangnya masih manual, jadi tidak masalah. tapi kalau untuk pembuatan bupot 1721 A1 masih belum diakomodir
RIZKIANTO