Kalau sewa alat berat ke A. Kemudian alat beratnya diantarkan oleh B ke WP. WP memotong PPh 23 atas jasa ke A atau B?
Konfirmasi dulu invoicenya dari B ke A atau dari B langsung ke WP. Kalau langsung ke WP maka WP motong B. Tapi kalau invoicenya ke A dulu maka WP memotong A.
NIKEN PRATIWI