Kalau WP SKF-nya masih pakai alamat yang lama ditolak sama kemenag. Diminta pakai alamat baru. Padahal alamat baru sudah beda KPP dengan yang lama. Sama kemenag cuma dikasih 10 hari doang. Gimana?
Perlu diajukan permohonan pemindahan WP terlebih dahulu. Jelaskan juga prosesnya berapa lama agar WP bisa memperkirakan kapan permohonan pemindahannya selesai.
NIKEN PRATIWI