Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

halo admin, aku mau bertanya kalau PPN dari pembelian truk (plat kuning) bisa dikreditkan atau tidak ya ? Thank you


Jawaban

Apakah untuk penyerahan jasa angkutan umum? Untuk jasa angkutan umum yg biasa menggunakan plat kuning, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T᠎ H T E P
P B P B I