halo admin, aku mau bertanya kalau PPN dari pembelian truk (plat kuning) bisa dikreditkan atau tidak ya ? Thank you
Apakah untuk penyerahan jasa angkutan umum? Untuk jasa angkutan umum yg biasa menggunakan plat kuning, sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat 1a UU PPN dan SP-39/2022 jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan, (untuk aturan turunannya belum ada), sehingga PM perolehan atas penyerahan jasa angkutan umum tidak bisa dikreditkan Pasal 16B ayat 3 UU PPN stdd UU HPP.
NATASHA GHITA DESTYVIANI