Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ingin bertanya saya ada transaksi penjualan berupa sewa alat, perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi electrical dan memiliki kualifikasi menengah, kalau ada penjualan jasa kami dipot pph final 2.65% karena kami perusahaan konstruksi yang sudah memiliki sertifikasi. Atas transaksi diatas harusnya kami potong pph 23 dengan tarif 2%, pph final 2.65% atau pph final 10%? Casenya sewa alat tersebut terpisah bukan bagian dari jasa konstruksi? Dasar hukumnya apa yam as/mba? Terimakasih.


Jawaban

Sewa harta selain tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh pasal 23 tarif 2%. Dasar hukum di pasal 23 UU HPP (PPh)

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W W S Q H
M L M F᠎ K