ingin bertanya saya ada transaksi penjualan berupa sewa alat, perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi electrical dan memiliki kualifikasi menengah, kalau ada penjualan jasa kami dipot pph final 2.65% karena kami perusahaan konstruksi yang sudah memiliki sertifikasi. Atas transaksi diatas harusnya kami potong pph 23 dengan tarif 2%, pph final 2.65% atau pph final 10%? Casenya sewa alat tersebut terpisah bukan bagian dari jasa konstruksi? Dasar hukumnya apa yam as/mba? Terimakasih.
Sewa harta selain tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh pasal 23 tarif 2%. Dasar hukum di pasal 23 UU HPP (PPh)
SUKIRNO SUSILO