Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya, dalam peraturan tidak dijelaskan jangka waktu undangan untuk pembahasan QA. saya mau tanya ada batasan waktu undangan atau tidak ya ? karena merujuk Pasal 50 PMK 17 tahun 2013, yaitu : Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikanundangan kepada Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak untuk melakukanpembahasan atas hasil Pemeriksaan


Jawaban

untuk kapan undangan oleh tim QA di berikan ke wp memang tidak dirinci di pmk 17 2013atau pmk 184 2015 nya namun harusnya jk waktu tesebut dilakukan memperhatikan jk waktu di pasal 15 ayat 4 pmk 17 2013

RAKADISTI ANANDA DWIRACHMAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K᠎ T V T
P A P B P