Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pph 21 kalau LB itu harus di kompensasi? apakah harus ke bulan selanjutnya?


Jawaban

iya di kompensasi. gk harus ke masa selanjutnya. bisa ke masa mana aja

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L R U Z B
V K L O P