dulu kan bukan objek, bumbu masuk kebutuhan pokok. kebutuhan pokok sekarang di 16B tapi belum ada turunannya, belum ada yg menyebutkan bumbu atau bawang, jadi coba konsul kpp sambil nunggu aturan turunan
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.