WP OP menyerahkan jasa cutting, dia punya suket PP 23, dipotong PP 23 atau tetap PPh 21?
Seharusnya PP 23. Tapi dipastikan kembali untuk jasa cutting-nya ini dianggap sebagai usaha WP OP-nya atau justru dianggap sebagai pekerjaan bebas. Kalau pekerjaan bebas, harusnya PPh 21
FITRI SETYANING PRATIWI