Direktur meminta reimburse ke perusahaannya terkait sewa tempat tinggal. Perusahaan mengakuinya sebagai fasilitas. Perlakuannya gimana ya?
Bagi penerima, natura/kenikmatan merupakan objek PPh dan bagi perusahaan bisa dibiayakan sepanjang sesuai pasal 6 UU PPh stdd UU HPP
FITRI SETYANING PRATIWI